BATANG - Dugaan prostitusi terselubung berkedok pelayan angkringan di razia Satpol PP Batang. Penegak perda beserta aparat gabungan juga merazia di sejumlah indekos.
“Kami bersama aparat gabungan memergoki sembilan pasangan tanpa ikatan sah. Satu pasangan di antara masih di bawah umur dengan usia 17 tahun,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP, Muhammad Masqon, Sabtu 24 Desember 2022 dini hari.
"Untuk sementara, dugaan kami, sebagian besar pasangan adalah merupakan orang yang pelayan di angkringan-angkringan, dan biasanya di angkringan itu ada beberapa cowok yang datang. Karena yang cewek punya kos-kosan, nah kalau sudah cocok diajak ke kos-kosan," katanya,
Dijelaskanya, temuan itu adalah hasil razia lima rumah kos di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Aparat gabungan terdiri atas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satreskrim Polres Batang dan Linmas.
Namun demikian, Masqon belum bisa memastikan angkringan itu sebagai tempat prostitusi terselubung.
“Kami belum bisa menjawab dengan detil karena belum pernah memanggil terkait angkringan,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Masqon, akan memintai keterangan serta melakukan pembinaan pasangan tanpa ikatan sah itu di kantor Satpol PP.
Ia pun menjelaskan cara kerja dugaan prostitusi terselubung di sejumlah angkringan di sejumlah pinggiran kota Batang.
“Kalau mi chat kan pakai online, kalau ini kan gak pakai online. Langsung ketemu di angkringan. Sekarang ini penjaga angkringan di Batang itu cantik cantik," tuturnya.
Beberapa pasangan muda – mudi yang diamankan akan dimintai keterangan. Lalu para pasangan itu membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Namun, jika bertemu lagi pada saat razia berikutnya, maka sanksi pidana akan diberlakukan.
“Sanksi pidana itu tertuang dalam perda no 6 tahun 2011 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Batang,” jelasnya.
#AYOSEMARANG.COM