Konflik Tanah Poesaka Desa Depok dan Tegalsari Segera Terselesaikan, Ini Pernyatan Pj Bupati Batang

BATANG - Konflik Tanah Poesaka di Desa Depok dan Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman yang menjadi rebutan oleh banyak orang yang mengaku ahli waris segera terselesaikan.

Tanah Poesaka ini merupakan tanah Pemerintah Kabupaten Batang, tetapi di lapangan banyak masyarakat yang mengakui tanah itu miliknya. Makanya, kita akan meluruskan hal itu dengan kegiatan GTRA agar sesuai aturan berlaku,” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa 13 Desember 2022.

Tanah Poeska menjadi potensi Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) yang akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPNBatang.

“Lokasi potensi TORA kegiatan GTRA terletak di 2 Desa yakni Desa Depok dan Desa Tegalsari. Penunjukan tersebut ditetapkan berdasarkan sumber tanah yang termasuk dalam kategori tanah hasil penyelesaian konflik Tanah Poesaka,” jelasnya.
 
Lani Dwi Rejeki selaku Ketua Tim GTRA mengatakan, penyelesaian konflik dan sengketa tanah Agrariche Eigendom yang dikenal "Tanah Poesaka dimulai dari proses pendataan yang dibagi menjadi dua tahap yaitu identifikasi dan verifikasi.

Metodenya dengan melakukan pemetaan obyek dan inventarisasi atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan yang dibantu oleh pihak desa.

“Semoga penyelesaian tanah milik Pemkab Batang bisa berjalan lancar dan prosesnya bisa secepatnya pada akhir tahun ini supaya tanah ini bisa digunakan hal yang bermanfaat,” ungkapnya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Batang Kris Joko Sriyanto mengatakan, penyelesaian konflik Tanah Poesaka masih menunggu SK dan penetapan Meneteri ATR BPN.

“Setelah itu baru kita tertibkan asetnya. Karena potensi pertanian. Kita juga sudah kenalkan dengan pertanian organik agar ekologi dan ekosistemnya terjaga,” tukasnya.

#AYOBATANG.COM


Berikan Pendapat Anda