DPRD Batang Pertanyakan Banjir Lumpur di Celong, Ini Jawaban Wihaji

BATANG KOTA, AYOBATANG.COM - Bupati Batang Wihaji menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Hanura – Nasdem soal banjir di Dukuh Celong, Desa Kedawung, Banyuputih terdampak lingkungan dari Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). 

Pertanyaan tersebut terlontar pada saat rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD, Selasa 15 Juni 2021. 

"Kami sampaikan bahwa Banjir di Dukuh Celong Desa Kedawung Kecamatan Banyuptih adalah akibat dari kegiatan cut and fill atau pematangan lahan KITB, yang sampai dengan saat ini sudah mencapai 250 hektare" kata Wihaji, saat menjawab atas pandangan umum Fraksi di DPRD, Senin 21 Juni 2021. 

Ia menyatakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah sudah langsung meninjau lokasi dan sudah mengambil langkah langkah pencegahan banjir. 

"Kami sudah memerintahkan kepada pelaksana kontruksi yaitu PT. PP untuk membuat drainase sepanjang lahan yang sudah dilakukan cut and fill khususnya lahan yang berada di sebelah utara Dukuh Celong Desa Kedawung," ungkap Wihaji. 

Hal tersebut, lanjut Wihaji, sesuai  rekomendasi dalam AMDAL kawasan yang mewajibkan dibuatkan drainase untuk kawasan yang diarahkan ke aliran sungai Brontok di sebelah barat Dukuh Celong dan aliran sungai kembar di sebelah timur yang mengalir ke muara.

"Pelaksanaannya masih terkendala izin dari PT. KAI karena drainase itu direncanakan melewati bawah rel kereta. Sehingga dengan kondisi seperti itu Pihak PT. PP hanya bisa membuat kolam retensi di beberapa titik yang bertujuan menghambat aliran air lumpur saat hujan ke Dukuh Celong," jelasnya. 

Tidak hanya itu, Bupati Wihaji juga menanggapi pertanyaan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) KIT B. 

"Kami sampaikan bahwa kewajiban  mengurus izin lingkungan baik Amdal, UKL-UPL atau SPPL diterapkan terhadap pelaku usaha yang masuk di Kabupaten Batang. Sistem perizinan yang sekarang, izin Usaha tidak akan keluar jika tidak memiliki Ijin Lingkungan. Termasuk di KITB,  saat ini sudah diproses 4 dokumen Amdal di KITB di Propinsi Jawa Tengah karena menjadi kewenangan Propinsi," ungkap Wihaji  

Lalu, Kawasan Industri Sigayung yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang proses Amdal, Izin Lingkungan dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) prosesnya sudah selesai.


Berikan Pendapat Anda