BATANG - Luka tembak dialami oleh seorang wanita berinisial RW (23), warga Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang di tengkuk leher bagian belakang.
Wanita yang lahir di Kabupaten Kendal itu ditembak oleh suaminya sendiri yang berinisial AN (21) menggunakan airsoft gun pada Jumat, 25 November 2022.
Akibat ulah suaminya tersebut, korban RW harus mendapatkan penanganan di rumah sakit untuk mengeluarkan 'peluru' di bagian tengkuk atau leher bagian belakang.
"Kita telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo, Senin 28 November 2022.
Menurut Yorisa Prabowo, kejadian penembakan itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.
“Kejadian itu pada Jumat (25/11) sekira pukul 01.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di Desa Klidang Lor Kecamatan/Kabupaten Batang,” ungkap Yorisa.
Akibat perbuatannya itu, pelaku AN dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara. Dan kasus itu sendiri saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tandas AKP Yorisa.
Yorisa juga mengatakan, bahwa pelaku sempat emosi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong.
“Tidak sampai di situ, pelaku juga menembak korban dengan menggunakan senjata airsoft gun,” ungkap Yorisa.
Tembakan tersebut mengenai tengkuk atau leher bagian belakang korban, dan peluru dari airsoft gun tersebut sempat bersarang di tengkuk.
Korban RW sendiri kemudian oleh pelaku bersama kerabatnya dibawa ke rumah sakit Qim untuk mendapat perawatan, termasuk mengeluarkan peluru dari tengkuk korban.
"Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sendiri sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim AKP Yorisa.**
#AYOBATANG.COM