BATANG -Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap pelaku dugaan pencabulan yang terjadi Dukuh Kedungrejo RT 08 RW 05 Kelurahan Proyonanggan Selatan Kecamatan/Kabupaten Batang, Selasa 8 Oktober 2022.
Kakek berinisial M (67) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 28 tahun, sebanyak 3 kali.
Aksi modus tersangka dengan memanfaatkan kesempatan saat air PDAM mati. Ketika itu, korban bermaksud numpang mandi di rumah tersangka.
Tersangka mondar - mandir di didepan kamar mandi. Bahkan ikut melakukan aktifitas didalam kamar mandi dengan alasan buang air besar, ataupun ambil air wudlu.
Pada saat itulah, tersangka menggerayangi bagian tubuh korban, dengan berpura-pura lewat dibelakang korban. Karena tidak ada reaksi, tersangka pun mengulangnya kembali di lain waktu, hingga terjadi 3 kali.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang langsung kita tindak lanjut, dimana dugaan tindak pidana ini dilakukan seorang laki- laki inisial M warga Kedungrejo Poyonanggan Slatan,” ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers, Jumat 2 Desember 2022.
Atas perbuatan tersangka dijerat melakukan tindak pidana pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
“Tersangka kita ancam pasal 289 KUHP, hukuman penjaran maksimal 9 tahun,” tungkasnya.
#AYOSEMARANG.COM